Laporan Article 19 di Indonesia

Article 19 sebuah organisasi HAM internasional yang mempertahankan dan mempromosikan kebebasan berekspresi dan kebebasan informasi di seluruh dunia, menyampaikan laporannya di depan multi stakeholder Indonesia, di Hotel Morrissey, Jakarta (3/4). 

Judy Taing (Asia Programme Officer Article 19) dan Andrew Smith (Legal Officer Article 19) penyampaian laporan tersebut di depan perwakilan pemerintah, swasta, akademisi, aktifis LSM, dan blogger.

Selain dari tingginya pengguna internet dan kekuatan ekonomi yang kuat, Article 19 memilih Indonesia sebagai vocal point dalam Country Report ini. Article 19 tertarik untuk melakukan diskusi tentang isu freedom of expression and information bersama pemangku kebijakan majemuk di Indonesia dan berharap mendapatkan masukan dari  perwakilan pemerintah, swasta, akademisi, aktifis LSM, dan blogger yang hadir.

Laporan Article 19 memberikan gambaran umum atas standar internasional untuk perlindungan hak atas kebebasan berekspresi dan kebebasan informasi. Topik yang dibahas dalam bagian pertama laporan ini merupakan dasar rekomentasi Article 19 tentang bagaimana cara terbaik untuk melinhdungi hak-hak pengguna internet di Indonesia.

Bagian kedua laporan ini menggambarkan bagian utama kerangka hukum Indonesia yang telah digunakan untuk mengatur dan seringkali membatasi kebebasan berekspresi di internet. Bagian ini juga mengidentifikasi proposal-proposal undang-undang terbaru yang dapat mengancam kebebasan berkespresi online secara serius.

Article 19 juga menyoroti berbagai masalah yang terkait dengan perlindungan blogger dan jurnalis warga, kebijakan sensor yang disponsori negara dan swasta untuk memblokir situs, termasuk situs yang mengandung konten yang diduga pornografi, pencemaran nama baik dan penghujatan. 

Bagian terakhir dalam laporan ini, mengkritisi ketersediaan internet di Indonesia dan upaya yang dijalankan pemerintan dan masyarakat sipil untuk memperluas akses ke wilayah-wilayah yang lebih terpencil di Indonesia.

Dalam kesempatan ini, Donny BU (ICT Watch) turut menyampaikan pemaparannya tentang konteks lokal kebebasan berekspresi di Indonesia. Donny BU mengkritisi tentang sensorship di Indonesia yang dijalankan dengan melakukan pendekatan sentimen negatif, berdasarkan perbincangan netizen Indonesia. Praktik filtering di Indonesia ini dilakukan oleh banyak pihak, misalnya pemerintah yang memiliki satu sistem yang tak diwajibkan untuk dipakai dan memberikan kebebasan berbagai ISP untuk melakukan filtering secara bebas tetapi tidak transparan. [mt]

 

6 responses to “Laporan Article 19 di Indonesia”

  1. Blogger Bogor (@BloggerBogor) Avatar
    Blogger Bogor (@BloggerBogor)

    Laporan Article 19 di Indonesia: Article 19 sebuah organisasi HAM internasional yang mempertahankan dan mempro… http://t.co/a4QhwMZfGR

  2. @article19asia Avatar
    @article19asia

    Blog post by @mataharitimoer on the #Indonesia country report launch w @id_config & @internetsehat http://t.co/SG0z4IRbs3 ^JT #IndonesiaICT

  3. MT (@mataharitimoer) Avatar
    MT (@mataharitimoer)

    RT @article19asia: Blog post by @mataharitimoer on the #Indonesia country report launch w @id_config & @internetsehat http://t.co/SG0z4IRbs3 ^JT #IndonesiaICT

  4. MT (@mataharitimoer) Avatar
    MT (@mataharitimoer)

    thanks JT RT @article19asia: Blogpost by MT on the #Indonesia country report launch w @id_config @internetsehat http://t.co/KmqvmjqNyd ^JT

  5. @judytaing Avatar
    @judytaing

    RT @article19asia: Blog post by @mataharitimoer on the #Indonesia country report launch w @id_config & @internetsehat http://t.co/SG0z4IRbs3 ^JT #IndonesiaICT

  6. @Ohmygog Avatar
    @Ohmygog

    RT @judytaing: See what I’m up to w/ @article19asia and @article19law in #Indonesia http://t.co/btSX8dfaX0

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *