Lonceng Kematian Pers

Kita kerap mendengar politisi bicara tentang kedaulatan bangsa. Narasi anti antek asing dikoarkan sampai berbusa-busa. Tapi realitas politik kita memang penuh kemunafikan.

Di pertengahan Februari 2026, kemunafikan itu terungkap melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART), yang diteken Presiden Prabowo dan Donald Trump. Bukannya membuktikan kedaulatannya, pemerintah justru menggelar karpet merah buat penggorok leher pers kita.

Rilis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang bertajuk “Presiden Bunuh Media lewat Amerika” bukan metafora. Ini alarm tanda bahaya. Sebuah obituari yang ditulis lebih awal untuk kebebasan informasi di Indonesia.

Dua Pukulan Telak yang Mematikan

Kondisi pers kita hari ini sudah berdarah-darah. Ruang redaksi terseok-seok mencari napas dari model bisnis yang terus digilas algoritma raksasa digital. Di saat media butuh pelampung penyelamat, kesepakatan ART justru menenggelamkan kepala mereka ke dasar laut lewat dua pasal:

1. 100% untuk Pemodal Asing (Article 2.28)

Indonesia shall allow foreign investment without ownership restrictions for U.S. investors in… publishing… broadcasting…”

Pasal ini bukan sekadar investasi. ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi pers kita. UU Pers No. 40/1999 dan UU Penyiaran No. 32/2002 dengan tegas membatasi kepemilikan asing (maksimal 20% untuk penyiaran) demi menjaga agar frekuensi publik dan ruang redaksi tidak didikte oleh kepentingan modal luar negeri. Dengan dibukanya keran asing hingga 100%, media lokal yang “ngap-ngapan” harus bertarung dengan raksasa media bermodal unlimited dari Amerika. Ini bukan kompetisi pasar bebas, ini pembantaian perusahaan pers kita.

2. Impunitas buat Raksasa Digital (Article 3.3)

Indonesia shall refrain from requiring U.S. digital services providers… to support domestic news organizations through paid licenses, user data sharing, and profit-sharing.”

Jika pukulan pertama menghancurkan dari sisi kepemilikan, pukulan kedua ini menghancurkan dari sisi pendapatan. Bertahun-tahun komunitas pers memperjuangkan keadilan dari platform digital agar mereka mau berbagi kue iklan dan bertanggung jawab atas konten jurnalisme yang mereka komodifikasi. Perjuangan itu melahirkan Komite Publisher Rights (KTP2JB) lewat Perpres No. 32/2024. Namun, lewat ART, pemerintah kita tunduk pada kemauan Big Tech Amerika Serikat. Hak media lokal untuk bernegosiasi dihapus begitu saja dengan tanda tangan Trump. Pemerintah kita seolah bilang: “Silakan peras data kami, kami ikhlas.”

Tuntutan AJI: Realistis atau Mimpi?

Dampak dari perjanjian ini sangat nyata. AJI mencatat pada periode 2024-2025 saja, sudah ada 922 jurnalis yang kena PHK. Jika ART ini dieksekusi, angka itu hanya akan menjadi pemanasan. Ruang-ruang redaksi akan meramping, jurnalis akan kehilangan pekerjaan, dan independensi media berada di ujung tanduk.

​Ketika media independen mati secara bisnis, pilihannya hanya dua: dibeli oleh konglomerasi asing dengan agendanya sendiri, atau menjadi “media pelat merah” yang hidup dari tetesan dana APBN/APBD. Jika sudah begitu, jangan harap ada kritik tajam terhadap kekuasaan. Jangan harap ada investigasi mendalam soal korupsi, perampasan ruang hidup, atau pelanggaran HAM. Yang tersisa hanyalah media partisan yang berfungsi sebagai humas kekuasaan dan pemodal.

AJI menuntut Presiden membatalkan ART dan mendesak DPR berpihak pada rakyat dengan menolak perjanjian ini. Tapi Apa mungkin tuntutan ini dipenuhi?

Mengutip Asmuni Srimulat, jawabannya: suatu hil yang mustahal. Berharap DPR bangun dari tidur lelapnya dan menentang kemauan Istana demi membela pers, ibarat komedi. DPR kita tak lebih dari stempel kekuasaan. Sementara itu, berharap Presiden membatalkan kesepakatan yang sudah diteken di depan Donald Trump sama saja seperti pungguk merindukan bulan.

Apa sebenarnya yang ditakutkan pemerintah? Mengapa Prabowo, yang dicitrakan sebagai sosok “Macan Asia” yang patriotik dan sangar, kini mendadak jadi “Kucing Piaraan” Trump?

Jawabannya murni karena kalkulasi pragmatis. Trump adalah pedagang transaksional yang brutal (America First). Jika Indonesia berani membatalkan ART demi melindungi media lokal, ancaman balas dendamnya sangat nyata: tarif gila-gilaan untuk komoditas ekspor andalan kita (seperti nikel, CPO, atau tekstil), pemblokiran akses rantai pasok global, hingga ancaman embargo terselubung.

Prabowo lebih ngeri melihat ekonomi makro kolaps dan program-program mercusuarnya mangkrak. Ketakutan terbesarnya adalah instabilitas ekonomi yang bisa memicu krisis sosial politik di dalam negeri. Dibandingkan risiko itu, melihat ratusan jurnalis kena PHK massal atau melihat media-media independen gulung tikar dianggap sebagai “kerusakan kolateral” (collateral damage) yang sangat murah harganya.

Bagi penguasa, kebebasan pers itu urusan tersier, sedangkan menyenangkan investor asing dan menjaga stabilitas semu adalah agenda primer. Membiarkan media mati dan digantikan oleh corong-corong partisan asing atau pelat merah justru menguntungkan kekuasaan, karena tak ada lagi anjing penjaga (watchdog) yang menggonggong saat ada yang korupsi.

Melawan Meski Kalah

Meski secara kalkulasi politik tuntutan membatalkan ART ini seperti meninju tembok beton, kita harus tetap berdiri merapatkan barisan bersama AJI. Kita mendukung mereka bukan karena naif dan yakin pasti menang besok pagi, tapi karena diam dan nrimo saat diinjak-injak adalah bentuk pengkhianatan terhadap akal sehat. Karena untuk nestapa dunia pers, kita tidak boleh diam.


Discover more from #blogMT

Subscribe to get the latest posts sent to your email.