Blogger di Mata Article 19

Jumlah blogger di Indonesia paling banyak dibandingkan negara mana pun. 3,3 juta  blogger bebas menulis apa saja sesuai dengan passion mereka. Bandingkan dengan jumlah jurnalis arus utama, yang hanya sekitar 30 ribu orang saja. Apa yang kita pikirkan dari perbedaan jumlah yang sangat jauh itu?

Jumlah yang amat besar itu bagiku merupakan fakta tentang banyaknya orang Indonesia yang berkomunikasi dan mempublikasikan ide, opini, dan informasi ke seluruh dunia secara online. Bisa dibilang, blogging dan media sosial menjadi media alternatif dibandingkan surat kabar dan televisi yang sebelumnya menjadi sumber berita dan informasi dominan.

Dalam penelitian ARTICLE 19, perkembangan blogging pada akhirnya memicu pertanyaan mengenai definisi jurnalisme dan media pada abad digital. Fenomena ini juga memicu pertanyaan mengenai bagaimana aktivitas blogger dan jurnalis warga dapat dipertemukan dengan model regulasi media yang ada saat ini.

andrew and judy

Andrew Smith dan Judy Taing menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi ARTICLE 19 tentang Right to Blogging di depan para blogger Indonesia, Jum’at 5 April 2013 di Hotel Morrissey Jakarta. Blogger dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan dari luar Jabodetabek mendiskusikan apa yang dipaparkan mereka.

artikARTICLE 19 meyakini bahwa definisi jurnalisme harus fungsional. Artinya, jurnalisme adalah suatu aktivitas yang dapat dilakukan oleh siapapun. Karenanya ARTICLE 19 berpendapat bahwa hukum hak asasi manusia internasional harus melindungi blogger sebagaimana hukum tersebut melindungi jurnalis.

Apa yang disampaikan oleh Judy Taing dan Andrew Smith tertuang dalam Paper kebijakan ARTICLE 19. Paper tersebut membahas beberapa isu kunci yang dapat dihadapi blogger, yaitu: perizinan, registrasi nama asli (vs anonimitas), akreditasi, perlindungan sumber, perlindungan dari kekerasan, tanggung jawab hukum dan tanggung jawab etis, serta memberikan cara untuk menangani isu-isu tersebut.

Anda yang tertarik membaca  Paper Kebijakan dari ARTICLE 19 dan ingin memberikan tanggapan melalui surat elektronik, dapat mengunduhnya di ID-CONFIG.

Update:

Salah satu kelebihan mengadakan acara bersama blogger, adalah aktivitas tweet. Mereka yang menghadiri dialog dengan Article 19 pun melaporkan proses diskusi melalui akun twitter. Silakan disimak!

 

10 responses to “Blogger di Mata Article 19”

  1. Blogger Bogor (@BloggerBogor) Avatar
    Blogger Bogor (@BloggerBogor)

    Blogger dalam Pandangan Article 19: Jumlah blogger di Indonesia paling banyak dibandingkan negara mana pun. 3,… http://t.co/4sgtAzl0dC

  2. gurukehidupan (@gurukehidupan) Avatar
    gurukehidupan (@gurukehidupan)

    Blogger di Mata Article 19 http://t.co/PJ3JLTOszg

  3. MT (@mataharitimoer) Avatar
    MT (@mataharitimoer)

    topik diskusi dan livetweet #Right2Blog #indonesiaICT ada di http://t.co/O4MhdTnTEm @article19asia @id_config @article19law

  4. @ID_CONFIG Avatar
    @ID_CONFIG

    RT @mataharitimoer: topik diskusi dan livetweet #Right2Blog #indonesiaICT ada di http://t.co/1VTt8RDTvR @article19asia @article19law

  5. @Babeh_Helmi Avatar
    @Babeh_Helmi

    RT @mataharitimoer: topik diskusi dan livetweet #Right2Blog #indonesiaICT ada di http://t.co/O4MhdTnTEm @article19asia @id_config @article19law

  6. wijaya kusumah Avatar
    wijaya kusumah

    keren euy, membantu omjay bikin liputannya, sayangnya gak bisa sampai selesai euy!
    http://wijayalabs.com/2013/04/05/kita-punya-hak-untuk-blogging/

    salam
    Omjay

    1. MT Avatar
      MT

      makasih omjay, liputannya

  7. Mas Acis Avatar
    Mas Acis

    berarti bisa dikatakan, blogger adalah seorang jurnalis jika dilihat dari fungsionalnya yaitu menyebar berita, informasi dan pengetahuan

    1. MT Avatar
      MT

      secara fungsional ya seperti itu, Mas Acis. Namun karena tidak terdaftar sebagai jurnalis dari perusahaan media (pers) tradisional, sebutan Jurnalis Warga rasanya lebih tepat.

  8. iklan baris Avatar
    iklan baris

    boleh blogging di sebut sebagai jurnalis tetapi yang jelas mengekpresikan diri di internet itulah tujuannya.. tentu saja harus bertanggung jawab .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *