Bhinneka Tinggal Asa

Saat jemaat POUK Tesalonika di Tangerang sedang bersimpuh, meresapi makna pengorbanan dan cinta yang tuntas di kayu salib, mereka justru mengalami “penyaliban” atas hak beribadah. Di hari yang sakral bagi penebusan itu, doa-doa mereka digedor oleh derap langkah syahwat penertiban. Kesunyian ibadah dikepung oleh kebisingan persekusi.

Peraturan Bersama Menteri (PBM) Tahun 2006, sebuah aturan yang judulnya “pedoman”, tapi dalam praktiknya sering kali menjelma menjadi pedang untuk menebas hak minoritas. Inilah penganiayaan administratif. 

Negara seolah sengaja memberikan celah bagi massa yang senang mengusir sambil bertakbir. Seolah-olah Tuhan hanya boleh disembah jika ada tanda tangan tetangga dan stempel birokrasi yang sah. Padahal, urusan ibadah itu vertikal dan sakral, sementara urusan IMB itu horizontal dan teknis. Mencampuradukkan keduanya untuk membubarkan ritual agama adalah bentuk kemunduran nalar yang luar biasa menyedihkan.

Kenapa negara selalu tampak “ciut” di hadapan kelompok yang mengatasnamakan mayoritas? Mengapa aparat lebih memilih menyegel bangunan daripada melindungi hak warga untuk bersimpuh di hadapan Penciptanya? Ketika negara lebih takut pada teriakan massa daripada pada amanat Konstitusi, maka saat itulah negara tak berguna.

Yang paling membuat miris adalah pernyataan tokoh agama di balik aksi tersebut. Ia berdalih bahwa pembubaran itu dilakukan demi “menjaga kerukunan umat beragama”. Logika macam apa ini? Mengintimidasi dan persekusi jemaat yang sedang beribadah demi sebuah “kerukunan”? 

Itu bukan menjaga kerukunan, itu pemaksaan kehendak yang dibungkus jubah kesalehan. Mengklaim kerukunan dengan cara merusak ritual orang lain itu, sama seperti Trump dan Netanyahu yang membom Iran sambil bilang demi perdamaian.

Menggunakan dalih “kerukunan” untuk melegalkan persekusi adalah bentuk pengkhianatan paling bebal terhadap nilai kemanusiaan. Peristiwa ini sama saja pamer kepada dunia bahwa di negara Pancasila, menjadi minoritas berarti harus selalu siap untuk “mengalah”, “memaklumi”, dan “dipinggirkan”. Negara yang memberikan kebebasan masyarakat untuk mengintimidasi minoritas sambil menggaungkan slogan Bhinneka Tunggal Ika.

Akhirnya, kita harus bertanya pada nurani Satpol PP Kabupaten Tangerang: sejak kapan tugas “menegakkan perda” berubah menjadi tugas “merobohkan doa”? Sungguh ironis dan menjijikkan melihat aparat yang digaji dari pajak rakyat, justru membubarkan ibadah mereka yang membayar pajak. Di Kabupaten Tangerang, hukum tajam pada mereka yang minoritas, namun tumpul dan ciut di hadapan teriakan massa intoleran.

​Dosa ini tidak hanya berhenti di tingkat kabupaten. Kritik paling keras harus kita arahkan ke Senayan dan Istana. DPR dan Pemerintah selama bertahun-tahun seolah memelihara “bom waktu” bernama PBM 2006. Mereka membiarkan aturan administratif yang diskriminatif ini terus menjadi alat persekusi yang legal. Mereka sibuk bersolek dengan jargon toleransi di forum internasional, sementara di rumah sendiri, minoritas masih diintimidasi oleh mayoritas.

Mereka tidak menyadari, kejadian seperti ini dapat meruntuhkan pilar keutuhan hidup berbangsa. Kejadian seperti ini ibarat membiarkan masyarakat mayoritas di mana saja di tanah ini, bebas mengintimidasi minoritas. Jika kebebalan ini tidak disudahi, sama saja kita mengubah semboyan Bhinneka Tunggal Ika menjadi Bhinneka Tinggal Asa.


Discover more from #blogMT

Subscribe to get the latest posts sent to your email.