Setahun UU-ITE Makan 25 Korban

UU-ITE Pasal 27 ayat 3 telah mengorbankan, setidaknya 25 orang. Inilah tahun paling buruk bagi pengguna internet di Indonesia. Jumlah ini bisa saja bertambah pada 2014 karena ada banyak juga pengguna social media yang tak mengetahui akibat dari jeratan UU-ITE yang bisa membuatnya ditahan (penjara) selama minimal 6 bulan sebelum benar-benar terbukti bersalah.
Sila lihat infografis yang kubuat dengan mudah lewat infogr.am. Maklumlah pemula, jadi infografisnya masih melulu teks.
Sumber infografis ini kuambil dari rilis SAFENET (Southeast Asia Freedom of Expression Network).
#blogMT Setahun UU-ITE Makan 25 Korban http://t.co/uzMQHe7Btn #catatan #uuite
RT @mataharitimoer: Setahun UU-ITE Makan 25 Korban http://t.co/nnLcU7qMty
#BlogFamers Setahun UU-ITE Makan 25 Korban: UU-ITE Pasal 27 ayat 3 telah mengorbankan, setid… http://t.co/v5aQfS2gy8 – @mataharitimoer
Setahun UU-ITE Makan 25 Korban | #blogMT http://t.co/Gm5sKwVq5g lewat @mataharitimoer
Setahun UU-ITE Makan 25 Korban | #blogMT http://t.co/hfSyLPJLvE lewat @mataharitimoer
Waduh.
Memang harus hati-hati di era social media sekarang ya.