Setahun UU-ITE Makan 25 Korban

UU-ITE Pasal 27 ayat 3 telah mengorbankan, setidaknya 25 orang. Inilah tahun paling buruk bagi pengguna internet di Indonesia. Jumlah ini bisa saja bertambah pada 2014 karena ada banyak juga pengguna social media yang tak mengetahui akibat dari jeratan UU-ITE yang bisa membuatnya ditahan (penjara) selama minimal 6 bulan sebelum benar-benar terbukti bersalah.

Sila lihat infografis yang kubuat dengan mudah lewat infogr.am. Maklumlah pemula, jadi infografisnya masih melulu teks.
Sumber infografis ini kuambil dari rilis SAFENET (Southeast Asia Freedom of Expression Network).

 


Discover more from #blogMT

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

6 responses to “Setahun UU-ITE Makan 25 Korban”

  1. MT (@mataharitimoer)

    #blogMT Setahun UU-ITE Makan 25 Korban http://t.co/uzMQHe7Btn #catatan #uuite

  2. @pepeng__

    RT @mataharitimoer: Setahun UU-ITE Makan 25 Korban http://t.co/nnLcU7qMty

  3. Forum Blogfam (@blogfam)

    #BlogFamers Setahun UU-ITE Makan 25 Korban: UU-ITE Pasal 27 ayat 3 telah mengorbankan, setid… http://t.co/v5aQfS2gy8 – @mataharitimoer

  4. @mandalahurip

    Setahun UU-ITE Makan 25 Korban | #blogMT http://t.co/Gm5sKwVq5g lewat @mataharitimoer

  5. @TheDeMITMandala

    Setahun UU-ITE Makan 25 Korban | #blogMT http://t.co/hfSyLPJLvE lewat @mataharitimoer

  6. Zizy Damanik

    Waduh.
    Memang harus hati-hati di era social media sekarang ya.