UU-ITE Pasal 27 ayat 3 telah mengorbankan, setidaknya 25 orang. Inilah tahun paling buruk bagi pengguna internet di Indonesia. Jumlah ini bisa saja bertambah pada 2014 karena ada banyak juga pengguna social media yang tak mengetahui akibat dari jeratan UU-ITE yang bisa membuatnya ditahan (penjara) selama minimal 6 bulan sebelum benar-benar terbukti bersalah.
Sila lihat infografis yang kubuat dengan mudah lewat infogr.am. Maklumlah pemula, jadi infografisnya masih melulu teks.
Sumber infografis ini kuambil dari rilis SAFENET (Southeast Asia Freedom of Expression Network).
📖 Lanjut Membaca Tanpa ke Beranda
Indeks Bab & Opini Lainnya
- Onlife Paradox: Dekat di Jari, Jauh di Hati15 Oct 2026 →
- de’Clan: Perang Para Bangsat10 Jul 2026 →
- Algoritma Revolusi11 Jun 2026 →
- GOTHAM: Arkham Moves to City Hall7 Jun 2026 →
- Narasi MBG yang Lebay Abis4 Jun 2026 →
- Teddy vs Dino: Overrated Argumen3 Jun 2026 →
- Server Libur Beli Seblak24 May 2026 →
- Lelah Lihat Konten UMKM Pakai AI18 May 2026 →