Pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bahwa koruptor bisa menyelesaikan perkara melalui “denda damai” adalah komedi kocak di akhir 2024. Meskipun diiringi klaim bahwa mekanisme tersebut bertujuan untuk memulihkan kerugian negara, justru memperlihatkan kegagalan moralitas dalam sistem hukum Indonesia.
Sebuah bangsa yang dilanda korupsi sistemik tidak bisa berharap memberantas penyakit ini melalui kompromi. Yang dibutuhkan adalah ketegasan, zero toleransi, bukan negosiasi. Kalian sedang mengelola negara, bukan warung kelontong macam alfamart atau indomart. Gak perlu promo tebus murah!
Bagi koruptor, Indonesia memang tempat perlindungan yang nyaman. Penjara sering menjadi persinggahan sementara, di mana pelaku bisa mendapatkan fasilitas mewah, mengurangi hukuman, atau bahkan keluar lebih awal. Kini dengan adanya pernyataan “denda damai,” koruptor tampaknya hanya perlu menyiapkan uang, yang mungkin juga hasil korupsi untuk membeli kebebasan.
Pernyataan ini seolah memberi pesan kepada masyarakat bahwa keadilan hanya berlaku bagi mereka yang tidak mampu membayar. “Lu punya duit, Lu bebas mau ngapain aja!” Apa yang terjadi dengan slogan “berantas korupsi hingga ke akar-akarnya” sementara keadilan masih saja menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan?
Di tengah lemahnya sikap Indonesia terhadap koruptor, beberapa negara menunjukkan ketegasan yang patut ditiru.
1. China
China tidak pernah ragu menghukum mati koruptor kelas kakap. Dengan sistem pengadilan yang cepat, hukuman mati dijatuhkan untuk memastikan efek jera yang signifikan. Hukuman ini tidak hanya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetapi juga menunjukkan komitmen yang nyata terhadap pemberantasan korupsi.
2. Korea Selatan
Korea Selatan telah memenjarakan beberapa mantan presiden mereka atas tuduhan korupsi, seperti Park Geun-hye dan Lee Myung-bak. Hukuman yang mereka terima adalah bentuk pesan bahwa tidak ada yang kebal hukum, bahkan di level tertinggi kekuasaan.
3. Arab Saudi
Di Arab Saudi, Raja Salman melancarkan operasi besar-besaran terhadap koruptor pada 2017. Ratusan pejabat dan pengusaha ditangkap dalam operasi ini. Selain itu, di beberapa kasus tertentu, hukuman mati diterapkan untuk pelaku korupsi berat, mengirimkan sinyal kuat bahwa korupsi adalah dosa serius.
4. Singapura
Meskipun tidak menghukum mati koruptor, Singapura dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat korupsi terendah di dunia karena menerapkan kebijakan nol toleransi. Hukuman berat, transparansi birokrasi, dan pengawasan ketat memastikan bahwa korupsi tidak mendapat tempat di sana.
Sayangnya negara kita adalah INDONESIA. Seperti kata pepatah, “Justice delayed is justice denied.” Di Indonesia, keadilan bahkan gagal menghadirkan dirinya.
Leave a Reply