Tren Status “Copas” di Facebook

Beberapa pekan berjalan sering kutemukan teman yang membuat status Facebook, berisi seperti sebuah disclaimer yang melarang orang lain menggunakan apa yang ia unggah di halaman Facebooknya. Apa perlu melakukan itu?

Status yang kumaksud biasanya ditulis seperti yang aku salin berikut ini:

Dear Rekan FB-ers pengguna medsos ini dan media sosial yang lain dengan ini, saya menyatakan bahwa saya tidak mengizinkan siapapun juga untuk menggunakan foto dan informasi yang ada di akun facebook saya ini ke media mana pun juga.

Jika terdapat akun atas nama dan atau memakai foto dan informasi di facebook saya ini serta mengunakannya untuk menipu orang lain, maka saya tidak bertanggung jawab baik secara moral maupun material.

Pernyataan ini saya buat mengingat adanya rekomendasi dari badan hukum di negara ini karena Facebook saat ini adalah entitas publik.

Semua pengguna facebook harus membuat pernyataan seperti ini.Jika anda belum mengeluarkan pernyataan minimal satu kali maka secara teknis anda mengijinkan untuk penggunaan foto dan informasi di akun facebook yang dimiliki.

Pelanggaran privasi dapat dituntut secara hukum. Demikian dan terima kasih.

Ada ketidakjelasan atas status di atas. Pertama adalah rekomendasi dari Badan Hukum di negara ini bahwa Facebook adalah entitas publik. Badan Hukum apa dan kapan rekomendasi tersebut dikeluarkan, tak pernah kutemukan. Beberapa teman yang menulis status seperti itu, pun tak bisa menjawab Badan Hukum apa yang menyatakan bahwa “Facebook saat ini adalah entitas publik”. Padahal sejak awal dirilis, Facebook memang merupakan jejaring media sosial yang bersifat publik. Jika memang benar ada Badan Hukum yang menyatakan begitu, berarti tak tahu apakah Facebook itu.

Yang kutemukan adalah sosok nama Pengacara, Bapak M. Mahendra Maskur Sinaga, SH.,MH.,MHD. Di beberapa status Facebook berisi sama, nama itulah yang merekomendasikan agar pengguna media sosial menuliskan status yang jadi tren copas itu. Siapakah orang ini? Tak jelas. Tak ada informasi tentang nama tersebut di mesin pencari, selain deretan status Facebook yang menuliskan namanya.

“Kebiasaan pengguna medsos asal ikut-ikutan aja, asal copas, asal share. Nggak biasa kritis untuk memeriksa sebelum nyebarin.” ~ Prak dung cret

Badewey, status yang lagi tren itu menyiratkan kesadaran pengguna media sosial, khususnya pengguna Facebook tentang perlindungan data pribadi (privasi). Satu sisi, senang sih melihat peningkatan kesadaran pengguna tentang pentingnya menjaga privasi, tetapi satu sisi lagi, sedih sebab ternyata mereka yang menuliskan status disclaimer itu tak pernah tahu kalau pengaturan privasi tersedia di Facebook dan media sosial lainnya. Saat kutanya, beberapa penulis status disclaimer itu secara jujur menyatakan belum pernah tahu kalau Facebook menyediakan halaman pengaturan privasi.

Ya, begitulah keadaannya, pengguna media sosial kita umumnya belum pernah membaca term and condition, end user license agreement, community guidelines, dan privacy policy yang tersedia di media sosial yang mereka pakai setiap hari.

Contoh Simpelnya, saat menulis sebuah status, Facebook menyediakan pilihan, status tersebut akan diset untuk publik atau teman saja, atau teman tertentu, atau buat Anda sendiri saja. Soal ini saja ternyata banyak user Facebook yang nggak ngeh. Seorang pengacara kasus UU ITE terperangah saat aku menjelaskan fitur tersebut. “Oh, rupanya ada setingannya, ya?” ucapnya.

Padahal dari soal update status saja, kita sebaiknya menentukan seting privasinya, apakah status yang akan kita tulis bersifat publik atau terbatas. Kita tinggal menentukan pilihan jangkauan penyebaran status (publik, teman, sendiri) untuk statusnya. Jika kita menulis status untuk teman saja, berarti orang-orang di luar pertemanan kita tak bisa melihat status tersebut. Jika suatu ketika ada orang luar melaporkan salah satu status Facebook kita ke Polisi, ya justru kita seharusnya minta Polisi memastikan dulu sumber pelapor itu dari siapa sebab ia bukan orang yang boleh tahu isi status Facebook kita.

Kalau mencontohkan soal privasi pakai kasus UU ITE sih sebenarnya banyak yang aneh sehingga mengunggap betapa Aparat Penegak Hukum negara ini masih perlu diberikan pengertian soal UUITE dan Karakteristik Interaksi di Media Sosial. #forgetit

Jadi menyoal status tren copasan itu, aku menyarankan agar para pengguna media sosial, dalam konteks ini adalah pengguna Facebook, jangan enggan mempelajari ketentuan privasi. Gampang koq, tinggal baca,klak-klik, maka privasimu terlindung oleh pemahamanmu sendiri, bukan oleh karena copasan dari M. Mahendra Maskur Sinaga, SH.,MH.,MHD.

Jika Anda sadar membuat akun Facebook, berarti telah menyerahkan semua data untuk dikelola oleh layanan media sosial ini. Untuk kepentingan tertentu bisa saja FB menyerahkan data Anda kepada pihak tertentu. Karena itu sesekali bacalah pedoman kebijakan data dan pengaturan privasi di setiap media sosial tempat Anda berselfie-selfie.

Silakan klik HALAMAN PRIVASI ini untuk langsung ke halaman dimaksud.

Soal keamanan data dan privasi di Facebook, bisa Anda pelajari di sini

 

  • 26/03/2017