Stop Iklan Tong Fang

Beberapa pekan terakhir kita dapat menyaksikan sendiri ramainya parodi iklan TV Klinik Tong Fang dan sejenisnya di twitter. Satu per satu pengguna twitter latah menyampaikan parodinya tentang klinik yang iklannya sering ditayangkan di berbagai stasiun TV itu. Ramainya parodi iklan Tong Fang kupikir merupakan ekspresi dari muaknya masyarakat terhadap iklan pengobatan alternatif yang terkesan berlebihan itu.

Aku sendiri melihat gejala tersebut sebagai pertanda baik. Paling tidak, terlihat jelas bagaimana kritik masyarakat terhadap stasiun TV maupun pemilik usaha klinik pengobatan sejenis yang berani-beraninya menjamin kesembuhan pasien lewat iklan testimoni. Banyaknya orang yang “ngetwit” topik sejenis juga membuatku senang karena makin banyak yang peduli tentang tayangan TV.

 

Soalnya aku pernah ngetwit tentang Iklan Testimonial Klinik sejenis, yang sama seperti yang kini ramai diparodikan, beberapa bulan lalu. Twitku itu cuma mendapatkan respon dari satu orang teman. Yeach, saat itu mungkin masih sepi. Kebetulan saja aku gelisah karena iklan klinik tersebut amat menguasai tayangan TV Anak Spacetoon yang sering ditonton anakku. Sampai-sampai anakku agak hafal testimoni bintang iklannya. Kupikir, tayangan iklan tersebut terlalu sering di sela tontonan acara atau film anak-anak. Lagi pula, menayangkan iklan tersebut di stasiun televisi khusus buat anak-anak, setidaknya menurut orang tua normal, kurang pantas.

Boleh jadi maraknya cuap-cuap tentang iklan TV klinik Tong Fang dan sejenisnya di twitter, dapat menumbuhkan keberanian bagi pihak yang berwenang untuk menertibkan penayangan iklan tersebut. Lho, kenapa harus ditertibkan? Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan No.1787/MENKES/PER/XII/2010 Pasal 5, penayangan iklan jasa dan produk kesehatan yang tidak menaati 15 ketentuan di bawah ini, merupakan sebuah pelanggaran. Berikut 15 poin yang semestinya menjadi perhatian bagi stasiun TV, pembuat Iklan TV, dan perusahaan yang mengiklankan kliniknya di media:

Iklan dan/atau publikasi pelayanan kesehatan tidak diperbolehkan apabila bersifat:

  1. Menyerang dan/atau pamer yang bercita rasa buruk seperti merendahkan kehormatan dan derajat profesi tenaga kesehatan;
  2. Memberikan informasi atau pernyataan yang tidak benar, palsu bersifat menipu dan menyesatkan;
  3. Memuat informasi yang menyiratkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan tersebut dapat memperoleh keuntungan dari pelayanan kesehatan yang tidak dapat dilaksanakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan lainnya atau menciptakan pengharapan yang tidak tepat dari pelayanan kesehatan yang diberikan;
  4. Membandingkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan fasilitas kesehatan tersebut dengan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, atau mencela mutu pelayanan kesehatan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya;
  5. Memuji diri sendiri secara berlebihan, termasuk pernyataan yang bersifat superlatif dan menyiratkan kata “satu-satunya” atau yang bermakna sama mengenai keunggulan, keunikan, kecanggihan, sehingga cenderung bersifat menyesatkan
  6. Mempublikasikan metode, obat, alat dan/atau teknologi pelayanan kesehatan baru atau non-konvensional yang belum diterima oleh masyarakat kedokteran dan/atau kesehatan karena manfaat dan keamanannya masih diragukan atau belum terbukti;
  7. Mengiklankan pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang fasilitas pelayanan kesehatannya tidak berlokasi di negara Indonesia.
  8. Mengiklankan pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang fasilitas pelayanan kesehatannya tidak memiliki izin;
  9. Mengiklankan obat, makanan suplemen dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar/tidak memenuhi standar mutu dan keamanan;
  10. Mengiklankan susu formula dan zat adiktif;
  11. Mengiklankan obat keras, psikotropika dan narkotika kecuali dalam majalah atau forum ilmiah kedokteran;
  12. Memberi informasi kepada masyarakat dengan cara yang bersifat mendorong penggunaan jasa tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan tersebut
  13. Mengiklankan promosi penjualan dalam bentuk apa pun termasuk pemberian potongan harga (diskon), imbalan atas pelayanan kesehatan dan/atau menggunakan metode penjualan multi-level marketing;
  14. Memberi testimoni dalam bentuk iklan dan publikasi di media massa; dan
  15. Menggunakan gelar akademis dan/atau sebutan profesi di bidang kesehatan

Selain tanggapan yang bersifat parodi, sinis, maupun sarkastik, ada pula tanggapan yang agak serius mengenai penayangan Iklan testimonial klinik sejenis di twitter. Untuk mengetahuinya dapat dibaca pada linimasa @anjarisme yang membuat hashtag #StopIklanTongFang. Bermula dari membaca twit tersebutlah akhirnya aku dan beberapa teman, seperti @gunungkelir, @slametux sepakat untuk menuliskannya juga di blog. Bagaimana dengan teman-teman lainnya?

———

sumber gambar: capture video iklan tong fang akun Yafa4523 di Youtube & skrinsut #StopIklanTongFang di Twitter

 

  • 09/08/2012