Desa Juga Identitas Bangsa

Di tengah acara Peluncuran laporan Article 19 dengan topik Menentukan Arah “Jalan Raya Informasi” Indonesia, muncul komentar dari perwakilan masyarakat desa di Indonesia. Komentar tersebut disampaikan oleh Yossi Suparyo, salah satu dari penggerak dan dewan pakar gerakan desa membangun.

yossi

Yossi mengungkap berbagai persoalan internet di perdesaan yang hari ini masih minim dan laporan artikel 19 tak tersebutkan. Sekaligus Yossi memaparkan bahwa salah satu akar permasalahan adalah UU No.36 tentang Telematika. Kalangan perdesaan kebingungan menghadapi situasi ini, siapa yang bertanggung jawab antara negara dan provider. Apakah regulasi patut direvisi kembali atau ada persoalan lain yang harus ditelusuri lebih jauh.

Warga desa berhadapan dengan satu situasi yang cukup sulit karena secara jumlah sangat banyak tetapi produktifitas bersuara melalui internet sangat kecil. Desa lebih banyak dibincangkan ketimbang berbincang. Hampir 70% tulisan tentang desa di media arus utama bersifat kurang baik. Di sinilah Desa mencoba menjadi bagian kemajuan bangsa dengan Gerakan Desa Membangun, untuk memengaruhi wilayah internet, menyampaikan sendiri jati dirinya.

Desa bukan lagi pusat keterbelakangan dan keburukan, yang sebenarnya merupakan dampak dari persoalan struktural. Desa mendorong kelas menengah di Jakarta untuk melihat desa dalam kacamata yang lebih oksidental.

Sebagai perwujudan Gerakan Desa Membangun, pada 1 mei 2013 akan diluncurkan domain desa.id dengan harapan warga di pedesaan lebih muncul secara eksplisit. Yossi berharap terjadinya kolaborasi berbagai pihak untuk menjadikan desa sebagai bagian penting dari identitas bangsa.

Gerakan Desa Membangun (GDM) merupakan inisiatif kolektif desa-desa untuk melakukan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Gerakan ini lahir sebagai kritik atas praktik pembangunan perdesaan yang cenderung dari atas ke bawah (top down) dibanding dari bawah ke atas (bottom up). Akibatnya, desa sekadar menjadi objek pembangunan, bukan sebagai subjek pembangunan. Desa tidak kurang diberi kewenangan dalam mengelola sumber daya yang ada di wilayahnya. Hal ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menempatkan desa atau nama lain yang artinya sama sebagai daerah yang otonom. GDM menjadi jaringan kerja antardesa untuk berdaulat pada sisi ekonomi, politik, sosial, budaya dan teknologi. 

 

  • 03/04/2013