Bungkam

Apa sih yang disebut pembungkaman itu? Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, pembungkaman berasal dari kata dasar bungkam, yang berarti tutup mulut, tidak bersuara atau tidak bicara. 

bung·kam a 1 tertutup (tt mulut); 2 tidak bersuara: mereka — seribu bahasa;
mem·bung·kam v 1 menutup mulut supaya diam; 2 ki membuat tidak berbunyi (bersuara, berbicara): peraturan itu telah – pers oposisi;
pem·bung·kam n 1 alat untuk membungkam; 2 azimat atau mantera untuk membungkam orang

sumber: kateglo bukan kate gue 😛

Apa sih ini tiba-tiba aku update tentang sebuah kata. Bungkam pula yang dibahas. Apakah aku kepingin dibilang pandai berbahasa Indonesia? Bukan. Aku menuliskan ini justru karena bingung, apa arti bungkam menurut bahasa yang diakui di Indonesia. Jadi aku menulis bukan karena tahu tetapi karena tidak tahu sebelumnya. Jadi penasaran. Lho, penasaran tersebab apa? 

Ini lho, pemicunya, berita yang kubaca di sebuah situs yang terdapat kata “BUNGKAM“. Otakku terpantik karena pernyataan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dalam kasus tewasnya Siyono, terduga teroris. 

“Bisa jadi (diminta bungkam), tapi apakah itu pelanggaran hukum soal bungkam? Kecuali dibungkam mulut dijahit itu melanggar hukum,” pungkas jenderal bintang empat itu.

sumber: metrotvnews

bungkam berita

Dari kutipan tersebut –jika benar beliau ngomong begitu–, sebagai orang awam soal bahasa Indonesia, aku menyimpulkan bahwa membungkam orang lain dengan cara apapun selain dijahit mulutnya, berarti tidak melanggar hukum. Jadi kalau ada orang yang tak berpunya perihal uang dan kuasa, lalu dibungkam dengan ancaman anaknya dibunuh atau anggota keluarganya disiksa dan sebagainya, itu tak melanggar hukum. tambahin hestek #CMIIW

Itu aja, sih. siapa tahu ada teman yang paham menjelaskan pernyataan bapak Kapolri tersebut dan mau meluruskan kekeliruan saya, senang sekali saya. Itulah salah satu berkah ngeblog, ada aja yang berbagi pengetahuan. Oiya, lagi pula soal pembungkaman itu kan bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945. Jadi mana mungkin aparat melanggar hukum dan perundang-undangan.

Pasal 28F UUD 1945
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

sumber: DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) Republik Indonesia

Ya, cuma itu aja, sih. Aku tak akan bahas soal matinya seorang terduga teroris. Sebab soal itu tak membuatku penasaran dan tak membuatku bertanya-tanya kenapa dia bisa mati di perjalanan. Kalau kata Ngkong Haji Rohimin, hidup dan mati itu di tangan Allah, bukan di tangan aparat. Jadi nggak boleh ada fitnah dalam soal hidup dan matinya seseorang. 

“Jamak entu mah, Te!” Kata Bang Namun 

sumber: Bang Namun dan Mpok Geboy*

Hm… apa lagi tuh artinya Jamak. Buka kamus, oh salah satu artinya, penggabungan dua waktu shalat. ;P

*iklan terselubung. Hati-hati!

  • 29/03/2016