Deklarasi ID-IGF 2012

Kamis (01/11) di Hotel Borobudur Jakarta diselenggarakan Deklarasi Tatakelola Internet Indonesia (ID-IGF). Pendeklarasian dihadiri oleh berbagai multi-pemangku kepentingan yang terdiri dari unsur pemerintah, bisnis, dan masyarakat sipil yang bergiat sebagai masyarakat pengguna internet di Indonesia. 

 

Dalam rangka percepatan pencapaian tujuan pembangunan nasional, sumber daya Internet harus didayagunakan dan dikelola secara transparan, demokratis, multilateral, oleh multi pemangku-kepentingan. Pengelolaan ini berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan, kebebasan arus informasi dan pengetahuan, keamanan sistem dan data, akses yang terjangkau dan terjamin kemudahan serta ketersediaannya, dengan mengedepankan kepentingan nasional.

Kami, para pelaku multi-pemangku kepentingan yang bertandatangan di bawah ini, mendeklarasikan untuk memulai proses Tata Kelola Internet di Indonesia dengan pendekatan Multi Pemangku-Kepentingan.

Implementasi dalam Deklarasi ini akan berjalan dalam ruang lingkup sebagai berikut:

  1. Kebijakan: 
    Kebijakan Internet adalah prinsip, norma, peraturan dan prosedur pengambilan keputusan bersama yang menentukan arah evolusi dan pendayagunaan Internet;
  2. Pengoperasian: 
    Internet beroperasi di area yang sangat luas, diantaranya tetapi tidak terbatas, adalah perangkat keras, perangkat lunak dan infrastruktur yang diperlukan agar Internet bisa bekerja; 
  3. Layanan: 
    Produk layanan Internet sangat luas, di antaranya terdiri dari pendidikan, akses, web browsing, perdagangan online, komunikasi elektronik, jejaring sosial, dan lain lain; 
  4. Standar: 
    Standar Internet memungkinkan sistem yang memiliki interoperabilitas dengan bersama-sama mendefinisikan: protokol, format pesan, skema, dan bahasa.

Proses komunikasi baik formal dan informal dalam pembuatan konsensus kebijakan di Multi Pemangku-Kebijakan ini, menggunakan cara terbuka dengan beragam metode seperti diskusi langsung, forum publik, draft elektronik, penerbitan, dan lain-lain.

Prinsip-prinsip yang mendasari implementasi dalam Deklarasi adalah:

  1. Hak Asasi Manusia, Demokrasi dan berjalannya Hukum berdasarkan UUD 1945;
  2. Tata kelola dengan perspektif Multi Pemangku-Kepentingan;
  3. Tanggung jawab dari Negara;
  4. Memberdayakan pengguna Internet secara maksimal;
  5. Sifat global dari Internet;
  6. Integritas dari Internet;
  7. Manajemen yang terdesentralisasi;
  8. Arsitektur yang terbuka;
  9. Netralitas jaringan;
  10. Keberagaman budaya dan bahasa. 

Dengan semangat kerja sama, kami semua berkomitmen untuk melaksanakan isi deklarasi ini dengan sungguh-sungguh.

Jakarta, 1 November 2012

Tertanda,

Multi-Pemangku Kepentingan

Informasi lebih lengkap tentang Forum Tata Kelola Internet Indonesia dapat dibaca di website ID-IGF.

 

Author: MT

Menurutmu?