Bupati Gowa Bungkam PNS karena Obrolan di LINE

Tadi siang, (Kamis, 29 Januari 2015) Aku menghadiri undangan dari Koalisi Internet Tanpat Ancaman (KITA), yang menyampaikan sikap karena Pasal 27 Ayat (3) UU ITE kembali disalahgunakan oleh pejabat publik. Dalam konperensi pers tersebut, KITA direpresentasikan oleh Nawawi Baharudin (LBH Pers), Asep Komarudin (LBH Pers), Supriyadi W. Eddyono (ICJR), Erasmus A. T. Napitupulu (ICJR), Roni Saputra (LBH Pers Padang), Fajriani Langgeng (LBH Pers Makassar), M. Arsyad (Korban UUITE di Makassar), Damar Juniarto (Safenet), Donny BU (ICT Watch), dan pihak lainnya yang bersikap sama mengenai ulah Bupati Gowa terhadap Fadli Rahim.

Inilah untuk kesekian kalinya, orang yang berkuasa di daerah begitu mudah mendesakkan arogansi kekuasaannya melalui aparat penegak hukum. Dengan kekuatan tersebut, Fadli Rahim, 33 tahun, seorang PNS di Kabupaten Gowa, menjalani proses hukum di PN Sungguminasi, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Fadli diadukan ke polisi karena diduga telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo.

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

[Pasal 27 Ayat 3 UU ITE)

Parahnya, pengaduan tersebut didasarkan atas obrolan di grup LINE, sebuah aplikasi ngobrol sesama teman yang tentu bersifat privat dan tertutup. Bukan di ruang publik dan terbuka. Jadi kalo menurut ku sih, ya Bupati Gowa maupun APH yang membuka kasus Fadli ini merupakan contoh arogansi kekuasaan yang bisa ditiru oleh penguasa di daerah lain. Atau boleh jadi sang penguasa Gowa itu terinspirasi oleh kasus-kasus lain yang pernah ada. Boleh jadi pula Bupati Gowa-nya nggak paham soal itu, melainkan pembisiknya yang nafsu untuk mengasuskan Fadli.

roti

btw, roti yang disediakan di LBH Pers, enak juga sih.

Percakapan Fadli dalam grup LINE hanya melibatkan 7 orang teman-teman alumni SMP Fadli. Dalam grup LINE tersebut, Fadli mengatakan :

“Saya setuju Gowa tidak inovatif, money oriented, power legacy …… arrrrrrrrhhhhhh……tena kabajikang….jai jai investor andak jadi proyekka”,

“Kalau yang bilang Bupati Gowa bagus, kalau bukan keluarganya, antek-anteknya, paling suka ngisap/penjilat…….puehhh serta buehhh….telatko pii sudahmi kuscreen shoot baru kuprint, besok kupajang di lobi kantor Bupati, sa kasi tag line Gowa dimanabnag badai.”

Sudah tidak aneh sih kalau grup yang bersifat tertutup dan privat tersebut tersebar dan sampai ke pihak yang gede ambek. Kasus Arsyad di Makassar pun gara-gara status BBM. Nah dalam kasus Fadli ini, sialnya apa yang ia tulis di LINE sampai ke Ichsan Yasin Limpo, Bupati Gowa. Fadli kemudian diproses oleh Polisi, dan sempat ditahan oleh Penuntut Umum selama 19 hari mulai 24 November 2014 s/d 31 Desember 2014. Hingga akhirnya disidang.

Dari berbagai kasus Pasal 27 (3) UU ITE ini, makin banyak orang yang terjerat pasal karet tersebut, yang membuat UU ITE yang sebenarnya baik, menjadi sangat buruk. Setidaknya ada 8 catatan buruk Pasal tersebut yang dirilis oleh SAFENET:

  1. 53% kasus UU ITE terjadi hanya di tahun 2014 saja.
  2. Pada tahun 2014 rata-rata ada 4 kasus UU ITE yang dilaporkan per bulan.
  3. Secara geografis kasus UU ITE merata terjadi dari Aceh sampai Makassar
  4. 77% orang yang diadukan dengan UU ITE adalah laki-laki.
  5. Sebanyak 92% dilaporkan dengan pasal defamasi baik dari pasal 27 ayat 3 UU ITE maupun masih berpegang pada pasal 310-311 KUHP
  6. Kasus di Facebook paling banyak terjadi, tetapi penggunaan SMS dan BBM juga bisa dikenakan UU ITE
  7. Tidak hanya awam saja, Pejabat Publik sebanyak 37% dari kasus melaporkan warganya dengan UU ITE
  8. Sebanyak 71% kasus dibawa sampai ke pengadilan, namun yang diputus bersalah hanya 13% dengan hukuman di bawah 1 tahun penjara.

infografis safenet

Khusus untuk kasus Fadli melawan Bupati Gowa yang nggak pernah nongol dalam persidangan, KITA melalui konferensi pers di Kantor LBH Pers, siang tadi menyampaikan 4 catatan:

Pertama, kasus ini terlihat didesain untuk mengekang kebebasan berekspresi dari seorang warga negara terhadap pejabat publik yang justru dipilih oleh rakyat. Dari isi tulisan Fadli, bisa dilihat bagaimana Fadli tidak sekalipun menyebutkan nama Ichsan Yasin Limpo. Fadli selalu menggunakan sebutan Bupati, hal ini menandakan segala pendapat yang dikemukakannya tidak lebih dari kritik terhadap kinerja Bupati, belum lagi dirinya adalah seorang PNS yang sudah pasti lebih memahami keadaan dalam pemerintah daerah Gowa. Suatu hal yang sangat lazim di era demokartis yang modern saat ini, hanya pemimpin yang arogan dan tidak memihak rakyat yang tidak mau mendengar kritik tersebut.

Dalam catatan kami, ada beberapa putusan Mahkamah Agung yang kemudian dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa kritik terhadap atasan atau pejabat publik bukan merupakan penghinaan apalagi tindak pidana karena murupakan tindakan korektif, terlebih untuk kepentingan umum. Dalam Putusan MA No. 519 K/PID/2011, Mahkamah Agung menyatakan bahwa demi kepentingan umum, kritik terhadap atasan yang masih dalam satu lembaga, merupakan pendapat yang bersifat korektif secara internal, sehingga bukan merupakan perbuatan pidana. Atau Dalam Putusan MA. 412 K/PID/2010, dimana Mahkamah Agung menyebutkan bahwa dalam hal kepentingan umum, pengungkapan kebenaran haruslah diperlakukan sebagai bentuk kontrol sosial.

Kedua, fakta bahwa tulisan Fadli dibuat di suatu grup LINE yang bersifat privat dan tertutup, seharusnya tidak memenuhi unsur menyebarluaskan dalam delik penghinaan, terlebih lagi dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, seharusnya, orang yang membawa keluar obrolan dalam grup tersebutlah yang dapat dipidana.

Ketiga, penahanan pada Fadli oleh Penuntut Umum dan PN hanyalah berdasarkan alasan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, perlu untuk diketahui bahwa Fadli dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang ancaman pidananya 6 Tahun penjara. Penuntut Umum dan Pengadilan sama sekali tidak mempertimbangkan prinsip keperluan (necessity) sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP. Penuntut Umum dan PN PN Sungguminasi tidak mampu menguraikan kondisi – kondisi atau keadaan apakah yang dapat diukur secara nalar bahwa Fadli akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatan pidana.

Penahanan yang dilakukan tanpa mempertimbangkan unsur atau prinsip keperluan (necessity) seperti yang diwajibkan dalam Pasal 21 KUHAP hanya akan menyebarkan rasa atakut di kalangan masyarakat dan berpotensi mengekang kebebasan berekspresi, karena ancaman nyatanya adalah dapat dilakukannya penahanan kepada pelaku yang dirasa melakukan penghinaan di dunia Internet.

Catatan khusus kami berikan kepada Kejaksaan atau Penuntut Umum, dimana dalam catatan kami, Kejaksaan atau Penuntut Umum selalu melakukan penahanan dalam kasus-kasus ITE, menunjukkan ketidakpekaan Kejaksaan atau Penuntut Umum dalam dampak negatif penahanan bagi iklim kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Keempat, kami menilai sulit untuk tidak mengaitkan proses hukum Fadli dengan intervensi dari Ichsan Yasin Limpo selaku Bupati Gowa. Kasus ini cenderung dipaksakan oleh penyidik dan penuntut umum, bukti yang sangat minim dan tentu saja ketiadaan unsur penghinaan dalam tulisan Fadli, ternyata cukup membuat penyidik dan Penuntut Umum bergegas memproses kasus tersebut. Perlu untuk disoroti juga adalah sudah 8 kali persidangan, tidak sekalipun Ichsan Yasin Limpo hadir di muka sidang, bisa jadi ini menunjukkan bahwa sebetulnya Ichsan Yasin Limpo hanya ingin menunjukkan kekuasaannya tanpa serius untuk mengawal proses persidangan yang telah berlangsung. Bahkan ada fakta yang lebih mengejutkan dimana orang tua Fadli, yang juga PNS di Kabupaten Gowa, sampai dipindahkan ke tempat yang lebih jauh, diduga berhubungan erat dengan kasus yang sedang dijalani oleh anaknya.

Atas dasar tersebut, ada bebeberapa hal yang kami sampaikan dalam kasus Fadli ini, yaitu :

  1. Mendesak agar Fadli segera dikeluarkan dari Tahanan oleh PN Sungguminasi, sebab kami tidak melihat adanya urgensi untuk melakukan penahanan terhadap Fadli, kami menduga ada intervensi yang dilakukan oleh Bupati Gowa dalam hal ini Ichsan Yasin Limpo untuk menempatkan Fadli dalam tahanan serta memperlambat proses peradilan yang saat ini berlangsung.
  2. Meminta Hakim PN Sungguminasi menjatuhkan Vonis Bebas kepada Fadli, sebab praktik-praktik penggunaan hukum pidana sebagai alat untuk mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat seperti ini tidak bisa dibiarkan, belum lagi karena pendapat yang disampaikan adalah nyata-nyata kritik pada pejabat pemerintahan, yang mana hal tersebut lazim di era demokartis yang modern saat ini.
  3. Mengecam tindakan arogan dari Bupati Gowa yaitu Ichsan Yasin Limpo yang tidak mau mendengar kritik dari masyarakatnya sediri, Ichsan Yasin Limpo tidak mencerminkan pemimpin yang memihak pada rakyat yang mau mendengarkan kritik untuk kebaikan Gowa kedepan.
  4. Dari praktik-praktik penggunaan hukum pidana sebagai alat untuk mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat, kami menagih janji dari Pemerintah dan DPR untuk sesegara mungkin melakukan revisi terhadap UU ITE, khususnya untuk segera mencabut pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Kabarnya, kemarin Menkominfo Rudiantara sudah ngobrol dengan Komisi I DPR RI untuk memasukkan Revisi UU ITE ini ke Prolegnas. Apakah ini cuma PHP (Penebar Harapan Palsu) atau upaya serius? Kita lihat saja!

 

  • 29/01/2015